Lombok Utara seperti daerah mati. Di sanalah episentrum gempa kali ini. Lombok Timur, Lombok Barat, Mataram dan Lombok Tengah juga terkena. Sepanjang jalan raya rumah-rumah hancur berantakan,
Mataram, (ANTARA News) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sampai Kamis (9/8) pukul 17.00 WIB memverifikasi jumlah korban meninggal dunia akibat gempa tektonik 7 Skala Richter (SR) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 259 orang.
Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak itu, layakkah gempa lombok menjadi bencana nasional? Ditambah lagi akibat gempa mematikan yang terjadi pada Minggu (5/8) malam tersebut, menyebabkan banyak warga yang tinggal khususnya di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat, kehilangan rumahnya dan terpaksa harus tinggal di pengungsian.
Pertanyaan layak atau tidak layaknya menjadi bencana nasional itu, cukup menarik. Pasalnya jika mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan dalam Pasal 1, diantaranya, bahwa Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Selanjutnya, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Pasal 7 menyebutkan Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana diantaranya, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi; jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Bagaimana dengan gempa Lombok? Jika mengacu kepada indikator tersebut maka bisa dikatakan gempa Lombok layak ditetapkan sebagai bencana nasional terlebih lagi cakupan luas wilayahnya dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai bahwa pemerintah seharusnya menjadikan gempa Lombok sebagai bencana nasional karena begitu massifnya dampak kerusakan yang ditimbulkan dari bencana alam tersebut.
"Saya mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan status bencana di sini sebagai bencana nasional," kata Fahri Hamzah.
Dia berani menyatakan sebagai bencana nasional tersebut setelah mengunjungi Lombok, NTB pada 8 Agustus 2018.
Indikatornya dilihat dari gempa tersebut telah terjadi sekitar 800-an getaran, dengan dua kali puncak gempa yang mematikan, yaitu gempa berkekuatan 6,4 SR pada 29 Juli, dan gempa 7 SR pada 5 Agustus.
Pada gempa yang terjadi pada 29 Juli, Fahri mengingatkan bahwa peristiwa nahas tersebut telah merobohkan beberapa infrastruktur dan rumah warga, serta ratusan warga luka-luka dan ribuan bertahan di tenda-tenda pengungsian.
Sedangkan pada gempa pada 5 Agustus, dampaknya jauh lebih besar baik dalam jumlah korban berjatuhan hingga infrastruktur fisik yang mengalami kerusakan atau bahkan runtuh.
"Lombok Utara seperti daerah mati. Di sanalah episentrum gempa kali ini. Lombok Timur, Lombok Barat, Mataram dan Lombok Tengah juga terkena. Sepanjang jalan raya rumah-rumah hancur berantakan," kata Fahri.
Sementara itu, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntut gempa bumi yang mengguncang Pulau Lombok ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Bencana gempa Lombok dengan dampak yang sangat berat dan parah tidak akan bisa diselesaikan dengan kemampuan daerah NTB saat ini," kata anggota DPRD NTB, Johan Rosihan.
Menurut dia, selain dampak dan kemampuan, bencana gempa Lombok sebagai destinasi wisata dunia tentu menimbulkan simpati yang luar biasa, bukan hanya relawan lokal tetapi juga dari luar negeri.
Karena itu, menurut Ketua Komisi III DPRD NTB itu, gempa Lombok harus segera dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.
"Karena masih berstatus bencana daerah, beberapa relawan luar negeri sudah mendapat ancaman dari aparat akan dideportasi jika beroperasi di lokasi gempa," ujarnya.
Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai bencana nasional, maka Presiden segera menindaklanjutinya dengan Inpres penanganan pascagempa, membangun rumah rakyat, fasilitas umum dan lain sebagainya dalam bentuk crash program APBN, karena kemampuan keuangan Pemprov NTB tidak akan mampu untuk penanganan pascagempa Lombok ini.
"Status bencana nasional juga akan membuka ruang partisipasi lembaga-lembaga internasional dan negara sahabat yang peduli dengan dampak gempa ini," kata Johan.
Untuk itu, sebagai warga NTB, dia meminta kepada pemerintah pusat agar meminta panitia Asian Games untuk melakukan doa bersama pada saat pembukaan pesta olahraga akbar tersebut sebagai bentuk solidaritas antarbangsa atas musibah nasional gempa Lombok ini.
"Ini soal perhatian dan kepedulian pemerintah pusat kepada NTB yang diguncang gempa berkali-kali," ujar Johan Rosihan.
Pemulihan Lombok
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan pemerintah akan membuat roadmap baru untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Kita membuat roadmap baru bagaimana setelah tanggap darurat selesai kita memasuki tahap pemulihan, rehabitasi dan rekonstruksi yang memang tidak mudah karena besarnya korban dan kerusakan," kata Wiranto usai rapat koordinasi penanganan gempa Lombok.
Ia mengatakan rapat koordinasi yang dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Staf Umum TNI Laksamana Madya TNI Didit Ashaf, dan Menteri Sosial Idrus Marham dan sejumlah pejabat lainnya itu untuk mengevaluasi langkah-langkah yang sudah lakukan dalam penanganan gempa di Lombok.
Wiranto menjelaskan roadmap tersebut terkait pemulihan rumah serta fasilitas umum lainnya yang rusak.
"Rumah warga yang 80 persen hancur kita bangun kembali dengan biaya berapa, berapa lama, siapa yang bangun, malam ini kita garap semua sehingga besok roadmap sudah kita selesaikan," tambah dia.
Dengan roadmap yang baru, maka ada gambaran yang jelas untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Lombok.
Ia mengatakan pascagempa 7,0 Skala Richter yang mengguncang Pulau Lombok dan sekitarnya pada Minggu (5/8), pemerintah sudah melakukan langkah-langkah tanggap darurat secara cepat menyertakan seluruh pihak terkait seperti TNI, Polri, kementerian lembaga serta pemerintah daerah dan pihak lainnya.*
Baca juga: Tiga warga Lombok Barat meninggal tertimpa bangunan
Baca juga: Mereka masih takut
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan masih data pekerja korban gempa Lombok
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018