Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berjanji bahwa aturan hukum yang mengatur persyaratan calon independen untuk mengikuti pilkada selesai paling lambat pada Januari 2008. Jimly pada konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Minggu, menjelaskan hasil pertemuannya dengan Presiden Yudhoyono di Lanuma Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, menjelang keberangkatan Yudhoyono ke Provinsi Riau. Pertemuan itu, menurut Jimly, merupakan inisiatif MK untuk meminta konfirmasi kedatangan Presiden pada acara peresmian Gedung MK yang baru di Jakarta pada hari Senin ( 13/8). Namun, di sela perbincangan, Jimly menjelaskan ia dan Presiden juga membicarakan implikasi putusan MK yang memungkinkan keikutsertaan calon independen dalam pilkada. "Saya menganggap penting untuk menanyakan langsung kepada Presiden sambil juga memberi penjelasan sedikit. Bukan lagi menyangkut substansi pertimbangan hukum, tetapi implikasi dari putusan MK itu," tuturnya. Jimly mengatakan MK menerima banyak surat dari KPUD di berbagai daerah yang hendak menyelenggarakan pilkada. KPUD meminta penjelasan soal putusan MK yang membuka peluang calon independen guna mengikuti pilkada. "Banyaknya surat dari KPUD yang meminta penjelasan langsung dari MK ini menunjukkan bahwa masalah ini serius. Karena itu, saya memutuskan untuk menanyakan langsung kepada Presiden," kata Jimly. Presiden, lanjut Jimly, mengatakan Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan guna membahas peraturan teknis yang mengatur keikutsertaan calon independen dalam Pilkada. "Presiden mengatakan akhir tahun ini UU yang diperlukan untuk mengatur itu diharapkan sudah selesai, sehingga Januari 2008 semuanya sudah dapat diterapkan sebagaimana mestinya sesuai putusan MK," ujarnya. Pada pertemuan itu, Jimly mengemukakan ia menyampaikan apresiasinya kepada Presiden atas prakarsanya mengadakan pertemuan dengan DPR guna membahas aturan hukum calon independen tersebut. Jimly menyerahkan sepenuhnya pengaturan syarat calon independen itu kepada pemerintah dan DPR. "Meski secara pribadi mungkin saya mempunyai pendapat, tetapi secara kelembagaan kami tidak boleh ikut campur," ujarnya. Yang penting, lanjut dia, aturan teknis yang mengatur soal persyaratan calon independen itu harus cepat dikeluarkan agar ada aturan hukum yang membuka kesempatan bagi calon independen untuk mengikuti Pilkada. (*)

Copyright © ANTARA 2007