Pekerja yang menjadi peserta yang tewas akan mendapatkan santunan sesuai dengan upah yang dilaporkan, minimal Rp24 juta..
Jayapura (Antara) - BPJS Ketenagakerjaan masih mendata pekerja peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang korban gempa di Lombok, NTB, disamping mempersiapkan bantuan sosial untuk masyarakat umum.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai meresmikan gedung baru Kantor Cabang BPJS Jayapura, Kamis, mengatakan pegawainya sedang mendata pekerja peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi peserta BPJS-TK.
"Pekerja yang menjadi peserta yang tewas akan mendapatkan santunan sesuai dengan upah yang dilaporkan, minimal Rp24 juta," kata Agus.
Sementara jika korban Lombok meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan sudah menyalurkan bantuan sosial untuk korban gempa pertama berkekuatan 6,4 pada Skala Richter(SR) pada Minggu (29/7), pukul 06.47 WITA.
Gempa kedua yang 7 Skala Richter di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (5/8) hingga kini menelan korban jiwa 131, kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Rabu.
Rinciannya, 78 korban jiwa di Lombok Utara, 24 di Lombok Barat, 19 di Lombok Timur, enam di Mataram, dua di Lombok Tengah dan dua di Denpasar.
Gempa juga menyebabkan 1.447 orang terluka berat dan 165.003 orang mengungsi, serta mengakibatkan 42.239 rumah dan 458 sekolah rusak.
"Diperkirakan jumlah korban akan terus bertambah," kata Sutopo.
Hadir pada peresmian kantor baru tersebut Wakil Walikota Jayapura Rustan Saru, pejabat di jajaran provinsi dan kota dan undangan lainnya.
Gedung operasional baru itu terletak di Jl Raya Abepura No.10 Bucend 2, Entrop, Jayapura, Kamis. Kantor cabang itu yang membawahi 18 kabupaten dan satu kota dan berdiri di atas tanah seluas 900 meter persegi dengan luas bangunan 740 meter persegi.
BPJS-TK Jayapura, kata kepala cabang Adventus Edison, hingga Juli 2018 telah melindungi 2.732 perusahaan aktif serta 37.813 tenaga kerja aktif.
Sampai dengan Juli 2018, kantor ini telah membayarkan total klaim senilai Rp 24,581 miliar untuk 2.148 pengajuan klaim, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp 1,159 miliar untuk 88 kasus, Jaminan Hari Tua senilai Rp 21,868 miliar untuk 1.818 kasus.
Sementara untuk Jaminan Pensiun, klaim yang dibayar senilai Rp191 Juta untuk 188 kasus, dan Jaminan Kematian senilai Rp1,362 miliar untuk 54 kasus.
Baca juga: Kostrad lakukan operasi persalinan korban gempa
Baca juga: KTT: Relawan akan diberikan pelatihan "trauma healing"
Baca juga: Dirut BPJS-TK: kami melindungi bukan jual polis
Pewarta: Erafzon Saptiyulda SAS
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2018