Kita menyusun rencana kerja anggaran tahunan yang itu disusun bersama dengan Menteri Kesehatan, dengan Menteri Keuangan, dengan DJSN semua.

Jakarta, (ANTARA News) - Keputusan mengenai diberlanjutkan atau tidak Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 terkait pelayanan katarak, persalinan bayi, dan rehabilitasi medik masih menunggu audit Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam satu minggu ke depan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di Jakarta, Kamis, peraturan direktur tetap sebagaimana diterbitkan hingga menunggu penyelesaian tinjauan BPKP.

"Menunggu minggu depan, menyelesaikan review BPKP terhadap defisit cash flow. Kondisi seperti ini sampai menunggu minggu depan," kata Fachmi.

Dia menyampaikan bahwa pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional menggunakan prinsip anggaran berimbang. BPJS Kesehatan bersama Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional telah merencanakan anggaran pada 2018 dan sama-sama mengetahui adanya defisit.

"Kita menyusun rencana kerja anggaran tahunan yang itu disusun bersama dengan Menteri Kesehatan, dengan Menteri Keuangan, dengan DJSN semua. Sudah akhirnya diputuskan dalam peraturan menteri semua tanda tangan, sudah tahu bahwa pada 2018 ini ada berapa miss match," kata Fachmi.

Namun demikian, lanjut dia, pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan, di samping pemerintah melakukan penyesuaian pada anggaran.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan tujuan dilakukannya audit secara internal oleh BPKP ialah untuk melihat kondisi keuangan BPJS Kesehatan secara detil.

"Tujuannya adalah untuk melihat secara detil, pertama tagihan yang sudah dibayarkan oleh pemerintah sampai dengan 2018 pada Juli ini dan komponennya. Kemudian kita juga ingin melihat polanya selama ini ke belakang, sehingga kita juga bisa melihat tren dari masyarakat dalam menggunakan fasilitas kesehatan itu seperti apa," jelas dia.

Menkeu juga mengatakan Menteri Kesehatan dalam rapat tersebut menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia(IDI) terkait standarisasi pelayanan.

Pada rapat koordinasi yang tertutup tersebut tampak hadir Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.*

Baca juga: PERSI minta BPJS batalkan aturan layanan katarak, persalinan, rehabilitasi medik

Baca juga: Wapres: BPJS lebih efisien sehingga atasi defisit

Baca juga: Pemerintah kumpulkan opsi tambal defisit BPJS kesehatan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018