Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, dalam kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, antara lain Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (IY), Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, Hendri Yuzal (staf khusus Yusuf) dan Teuku Saiful Bahri (swasta).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sumarsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sumarsono telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB, untuk diperiksa sebagai saksi. "Ini hanya mau memberikan data tambahan terkait dana otonomi Aceh," kata Sumarsono, saat tiba di Gedung KPK.

Selain Sumarsono, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Irwandi, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Baskoro, dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Novianto.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018