Langkat, Sumut, (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sudah mempersiapkan surat pemecatan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial SS yang telah divonis hakim tindak pidana korupsi Medan.

Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat Abdul Karim, di Stabat, Kamis, di hadapan 22 orang mantan pegawai yang mendatangi ruangan kerjanya.

"Surat pemecatan terhadap mantan Kadis Pendidikan Langkat berinitial SS sudah diparaf oleh Sekretaris Daerah Indra Salahuddin, hanya tinggal diajukan kepada Bupati," ucapnya, didampingi Kepala Bidang Hukum BKD Langkat Ibnu Hajar.

Pernyataan Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat ini menanggapi delegasi 22 orang dari 50 orang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga tersandung hukum karena kasus korupsi yang sekarang sudah dipecat, untuk meminta keadilan.

Sementara itu Zulhanuddin Lubis selaku juru bicara delegasi 22 orang itu mengatakan mereka sangat berharap agar Bupati juga melakukan pemecatan terhadap ASN yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi.

Hingga sekarang ini mantan Kadis Pendidikan Langkat belum juga dipecat oleh Bupati, ujarnya.

"Untuk itu kami berharap agar ada kesetaraan, kalau kami juga dipecat dalam kasus korupsi, SS juga harus dipecat sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tanpa ada banding dan kasasi dari yang bersangkutan," ucapnya, menegaskan.

"Surat kami ini ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KPK, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Langkat, mohon keadilan agar dilakukan juga pemecatan terhadap SS," katanya.

Dari kutipan isi surat delegasi mantan ASN yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan itu menyebutkan 9 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dipimpin Nezar Efriandi memutuskan yang bersangkutan SS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusan itu menjatuhkan pada SS dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair sebulan kurungan dengan Jaksa Penuntut Umum Irwan Manalu.

Zulhanuddin menjelaskan keputusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi Medan itu sudah inkrach 9 April 2018 karena SS menerima putusan tersebut, dan tidak melakukan upaya hukum berikutnya. Sejak putusan inkrach tersebut hingga sekarang, SS belum diberhentikan.

"Delegasi ini hanya berharap ada kesetaran tindakan hukum, kalau kami dipecat yang bersangkutan karena sudah di vonis hukum juga harus dipecat," pintanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018