Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menekankan pembangunan desa yang dilakukan menggunakan dana desa harus berkualitas dan berwawasan kependudukan.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, mengungkapkan salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa adalah belum menggunakan basis data kependudukan.

Pemerintah, kata dia, terus mendorong pembangunan berwawasan kependudukan mulai dari desa.

Dalam rangka penggunaan dana desa untuk pembangunan baik fisik maupun sumber daya manusia, diharapkan menggunakan pendekatan pembangunan berwawasan kependudukan.

Penduduk menjadi pilar utama pembangunan yang mampu mengenali kebutuhan dan prioritas untuk kemajuan mereka sendiri.

"Kalau pelaksanaan pembangunan berbasis kependudukan maka hasilnya akan lebih berkualitas. Untuk itu, kita dorong pembangunan berwawasan kependudukan mulai dari desa. Kita juga dorong munculnya pendamping fungsional dalam pelaksanaan dana desa," ungkap Sonny.

Lebih lanjut Sonny menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam membangun desa telah diwujudkan dengan mengalokasikan dana desa sejak tahun 2015.

Jumlah dana desa yang dikucurkan juga semakin meningkat, yaitu sebesar Rp20,76 triliun di tahun 2015, tahun 2016 sebesar Rp46,98 triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 triliun, dan tahun 2018 sebesar Rp60 triliun.

Berdasarkan PP No 60 tahun 2014, dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

"Dua hal ini harus jalan seimbang. Pembangunan fisik memang mudah diukur namun tidak mudah kita menghasilkan semua pembangunan yang terukur dalam jangka pendek. Namun bisa terukur dalam jangka menengah ataupun jangka panjang," kata dia.

Sonny juga menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa yang berkualitas, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Untuk menjadi lebih berkualitas, maka harus awali dengan pengalokasian yang berkeadilan, kemudian diikuti dengan musyawarah desa yang baik dan inklusif.

Selanjutnya melakukan perencanaan yang berkualitas melalui penentuan kegiatan prioritas. Selain itu juga mengenai pelaporan yang baik dan berkualitas serta didukung oleh pembinaan dan pengawasan dari para camat, organisasi perangkat daerah, inspektorat, dan bupati.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi Widodo, terang Sonny, Dana Desa pada 2018 juga digunakan untuk kegiatan padat karya tunai. Padat karya tunai dilaksanakan dengan memprioritaskan penggunaan sumberdaya lokal dan bertujuan untuk peningkatan daya beli masyarakat desa.

"Penggunaan dana desa diharapkan tidak hanya untuk kemajuan fisik namun juga bisa digunakan untuk kemajuan manusianya. Mari kita bergotong royong untuk menjadikan Desa sebagai tempat yang rakyatnya sejahtera, maju, dan berkebudayaan," jelas dia.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018