Semarang (ANTARA News) - Seluruh TV swasta nasional yang siaran hingga ke daerah-daerah akhir tahun 2007 harus sudah menyiarkan muatan lokal sesuai amanat UU No. 32/2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta. "Dalam aturan ini, tidak ada lagi istilah TV nasional. Jika TV swasta bersiaran ke wilayah lain, maka harus bekerja sama dengan TV setempat atau membuat jaringan sendiri di wilayah tersebut. Batasnya 27 Desember tahun 2007 ini," kata Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Muhammad Nuh, di sela-sela kegiatan kuliah umum di Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Sabtu. Menurut dia, dalam UU dan PP Penyiaran tersebut, diatur bahwa TV swasta Jakarta atau saat ini dikenal dengan TV swasta nasional dalam memancarkan siaran ke daerah tidak lagi melalui pemancar relai, melainkan melalui kerja sama dengan TV Lokal atau membangun kantor jaringan di daerah. Kantor jaringan di daerah ini, katanya, juga harus memproduksi program sendiri yang lebih mengutamakan muatan lokal setempat. Hanya persoalannya, sebagian perusahaan TV swasta nasional saat ini telah menjadi perusahaan terbuka. Masalah kepemilikan saham merupakan salah satu hal yang pelik. "Aset mereka tidak dengan mudah dikapling-kapling," katanya."Agar bisa memenuhi batas waktu tersebut, maka pemerintah telah menyiapkan skenario karena persoalan kepemilikan kemungkinan besar belum bisa sesuai dengan UU, maka lebih ditekankan pada materi siaran. Jika saat ini muatan lokal hanya berkisar pada siaran berita saja, maka setelah 27 Desember 2007, TV swasta nasional juga harus menyiarkan progam nonberita bermuatan lokal," katanya. Sekarang ini mungkin hanya berita saja, tetapi ke depan harus menampilkan "local contents" (muatan lokal) di daerah masing-masing, kata Nuh. Dengan demikian, katanya, TV swasta nasional jika siaran di Semarang, maka harus menayangkan program-program khas Semarang. "Begitu juga sebaliknya seandainya siaran di daerah lain. Kalau TV swasta ingin menasional mereka perlu membuat jaringan di daerah dan dalam siarannya ada muatan lokalnya," katanya. TV nasional, katanya, nantinya hanya TVRI, tetapi tetap dibatasi karena dibiayai negara. TVRI merupakan lembaga penyiaran publik yang mengemban tugas utama menjaga integrasi nasional. TVRI yang akan datang tidak bisa membuat program sendiri atas keinginan sendiri seperti selama ini.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007