Itu merupakan retaliasi, tidak dikenal sanksi dalam konteks ini. Sekarang (penyelesaiannya) sudah tingkat bilateral saja, tidak bisa menggunakan mekanisme WTO
Jakarta, (ANTARA News) - Sengketa dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat yang berbuntut dengan rencana Negeri Paman Sam untuk melakukan retaliasi senilai 350 juta dolar Amerika Serikat (AS), perlu diselesaikan melalui pendekatan bilateral.
Dosen Senior Agribisnis Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Krisnamurthi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Amerika tersebut bukan merupakan sanksi kepada Indonesia. Melainkan, retaliasi yang dilakukan Amerika Serikat karena Indonesia dianggap mengeluarkan kebijakan yang restriktif.
"Itu merupakan retaliasi, tidak dikenal sanksi dalam konteks ini. Sekarang (penyelesaiannya) sudah tingkat bilateral saja, tidak bisa menggunakan mekanisme WTO," kata Bayu yang juga mantan Wakil Menteri Perdagangan itu kepada Antara, Rabu.
Pada 2 Agustus 2018, pemerintah Indonesia menerima salinan surat Perwakilan Amerika Serikat (AS) untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO.
Surat tersebut pada intinya meminta otorisasi dari Badan Penyelesaian Sengketa WTO kepada AS untuk menunda pemberian konsesi tarif kepada Indonesia terkait dengan sengketa yang diadukan AS atas kebijakan restriktif yang diterapkan Indonesia dalam importasi produk hortikultura, hewan dan produk hewan.
Pada 22 Desember 2016, panel sengketa mengumumkan temuannya bahwa 18 measures yang diterapkan Indonesia tersebut tidak sejalan dengan prinsip dan disiplin yang disepakati di WTO dan merekomendasikan Indonesia agar melakukan penyesuaian.
Indonesia telah mengajukan banding terkait hal tersebut pada 17 Februari 2017. Namun, Badan Banding WTO menguatkan rekomendasi dari panel sengketa bahwa Indonesia harus melakukan penyesuaian atas 18 measures yang dipermasalahkan.
Meskipun langkah-langkah penyesuaian telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dalam konsultasi para pihak yang berlangsung pada 27 Juli 2018 di Jenewa, AS menyatakan bahwa Indonesia belum cukup melakukan penyesuaian.
Penilaian tersebut didasarkan pada informasi yang diterima Perwakilan AS untuk WTO bahwa eksportir produk hortikultura dari AS masih mengalami kesulitan untuk mengekspor produknya ke Indonesia.
"Sekarang sudah tingkat bilateral saja, karena sudah diputuskan. Jika masih dalam tingkat WTO, itu ada aturan dan regulasi yang bisa kita pegang dan dipergunakan," ujar Bayu.
Sesungguhnya, Indonesia telah melakukan penyesuaian dengan mengamendemen beberapa Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan. Langkah itu sejalan dengan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia akan meminta pembentukan panel kepatuhan (compliance panel) untuk menilai secara objektif apakah benar Indonesia belum melakukan penyesuaian-penyesuaian yang direkomendasikan oleh DSB WTO.
Amerika akan melakukan retaliasi apabila Indonesia dinyatakan gagal memenuhi kewajiban yang sudah direkomendasikan oleh Badan Sengketa Oganisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Besaran nilai retaliasi tersebut mencapai 350 juta dolar AS.
Namun, besaran retaliasi itu masih akan dibahas di Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang akan melakukan pertemuan pada 15 Agustus 2018, meskipun nilai tersebut dinilai masih sepihak dan bisa diperdebatkan.
Baca juga: Menlu: tidak ada perang dagang Indonesia-AS
Baca juga: Indonesia manfaatkan perang dagang As-China dongkrak ekspor
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018