Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan sidang lanjutan untuk perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait ketentuan jabatan wakil presiden yang diajukan oleh Perindo.
"Belum ada agenda lagi untuk sidang lanjutannya," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ketika disinggung mengenai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang dibuka mulai hari Sabtu (4/8) hingga Jumat (10/8), Fajar mengatakan bahwa majelis hakim memang memprioritaskan perkara tersebut.
"Akan tetapi, saat ini juga ada perkara sengketa pilkada serentak yang sedang berlangsung. Hal itu tidak bisa dikesampingkan juga," kata Fajar.
Majelis hakim dalam sidang perbaikan permohonan memang sempat menyebutkan bahwa terdapat dua opsi untuk perkara dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 tersebut.
Opsi pertama adalah menggelar sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait serta para ahli, sementara opsi kedua adalah segera memutus perkara tersebut tanpa mendengarkan keterangan pihak mana pun.
Bila sidang untuk perkara ini dilanjutkan, menurut Fajar akan sulit perkara tersebut diputus sebelum penutupan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 10 Agustus.
Baca juga: Pengamat: Preseden buruk MK kabulkan gugatan Perindo
Baca juga: Pengamat: keabsahan presiden-wapres terpilih tunggu putusan MK
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018