Pembatalan adalah sah secara prosedural karena dilakukan secara berjenjang, sehingga dengan adanya putusan, maka permohonan pemohon tidak miliki hak konstitusional sebagai calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018,

Jakarta, (ANTARA News) - Hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 tidak hanya pasangan kepala daerah terpilih, namun juga sejumlah sengketa di beberapa daerah.

Tercatat ada 70 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2018 yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu diantaranya adalah sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Makassar yang diperkarakan oleh kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Adapun Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1 Pilwalkot Makassar adalah Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi, sementara Paslon Nomor Urut 2 adalah Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dan Indira Mulyasari.

Perkara sengketa Pilwalkot Makassar ini diawali dengan didiskualifikasinya pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari dari keikutsertaan Pilkada Kota Makassar karena terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 yaitu menyalahgunakan kewenangan.

Sementara lawannya, pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang kemudian menjadi pasangan calon tunggal dalam Pilwalkot Makassar dinyatakan kalah suara dengan perolehan suara 264.245 suara.

Sementara perolehan suara dalam kolom kosong yang seharusnya diisi nama pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari mencapai 300.795.

Dengan kata lain, kolom kosong kemudian menjadi "pemenang" dalam Pilwalkot Makassar.

Pasangan Munafri - Andi Rachmatika kemudian tidak terima dengan menangnya kolom kosong, dan menganggap hal tersebut dapat terjadi karena adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (tsm)

Pasangan Munafri - Andi Rachmatika menduga kecurangan tersebut dilakukan oleh KPU Kota Makassar selaku termohon sengketa hasil Pilwalkot Makassar dan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari.

Dalam gugatannya, pasangan Munafri - Andi Rachmatika menyebutkan bahwa hasil perolehan suara kolom kosong harus dinyatakan tidak sah.

"Kasus di Makassar ini jauh berbeda dari apa yang bisa kita bayangkan, karena lawannya adalah kolom kosong yang mendapat lebih dari 300 ribu suara," ujar kuasa hukum Munafri - Andi Rachmatika, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan bahwa pasangan Danny Pomanto - Indira Mulyasari yang merupakan petahana, telah didiskualifikasi dari keikutsertaan dalam Pilkada Kota Makassar, sehingga seharusnya angka dalam kolom kosong tersebut dijadikan nol dan memenangkan paslon nomor urut 1.

Setelah didiskualifikasi, Danny Pomanto diaktifkan kembali sebagai Walikota Makassar dan diduga melakukan pelanggaran yang berakibat jumlah pemilih kolom kosong lebih banyak daripada pemilih pasangan tunggal Munafri - Andi Rachmatika, tetapi ini belum pasti karena adanya permainan," jelas Yusril.

Yusril berpendapat setelah Danny Pomanto didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Makassar, seharusnya yang bersangkutan tidak boleh lagi aktif sebagai Walikota Makassar karena berpotensi memicu konflik kepentingan.

"Itu yang kita khawatirkan bahwa pejabat atau petahana itu punya potensi untuk melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif," tambah Yusril.

Oleh sebab itu Yusril mengatakan pasangan Munafri - Andi Rachmatika tidak mempersoalkan selisih suara hasil Pilkada Kota Makassar, namun mempersoalkan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses dan pelaksanaan Pilkada Kota Makassar.

"Dan kami berharap kepada Mahkamah karena ini adalah kejadian luar biasa di Indonesia yang harus diungkap," kata Yusril.

Turut Menggugat

Selain pasangan Munafri - Andi Rachmatika, Pasangan Nomor Urut 2 Pilkada Kota Makassar Danny Pomanto - Indira Mulyasari juga menggugat keputusan KPU Kota Makassar yang tidak mengikutsertakan mereka sebagai peserta Pilkada Kota Makassar.

Meskipun pasangan Danny Pomanto - Indira Mulyasari sudah didiskualifikasi oleh putusan Mahkamah Agung, namun setelah banding ke Panwas Kota Makassar, pasangan ini diizinkan untuk kembali menjadi peserta Pilkada Kota Makassar.

Namun, KPU tetap melaksanakan Pilkada Kota Makassar tanpa menyertakan pasangan Danny Pomanto- Indira Mulyasari.

Pihak Danny Pomanto - Indira Mulyasari mengajukan gugatan ini ke MK karena merasa, MK adalah lembaga tinggi negara dan satu-satunya tempat untuk mengadu, setelah adanya putusan lembaga resmi dalam proses pemilihan yaitu Panwas Kota Makassar yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Makassar.

"Terhadap kasus ini sebenarnya kami sudah dilaporkan ke DKPP juga, namun sampai sekarang belum masuk persidangan," ujar kuasa hukum Danny Pomanto - Indira Mulyasari, Refly Harun.

Oleh sebab itu, pasangan Danny Pomanto - Indira Mulyasari kemudian meminta Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang, namun hanya mereka yang menjadi calon tunggal dengan lawan kolom kosong. Hal ini mengingat pasangan Munafri - Andi Rachmatika yang sebelumnya melawan kolom kosong ternyata kalah suara.

Refly mengatakan ini untuk membuktikan apakah masyarakat Kota Makassar menghendaki pasangan ini menjadi pemimpin Kota Makassar atau tidak.

Jawaban KPU

Dalam sidang kedua, KPU Kota Makassar selaku termohon, kemudian menjawab dalil dua kubu pemohon dan memberikan keterangannya.

Terkait dengan gugatan pasangan Munafri - Andi Rachmatika, KPU Kota Makassar menyatakan tidak ada arahan dari siapa pun untuk masyarakat memilih kolom kosong namun itu adalah pilihan para pemilih sendiri, sebagaimana dikatakan kuasa hukum KPU Marhumah Majid.

Mengenai permintaan pasangan Munafri - Andi Rachmatika supaya Mahkamah memerintahkan pembatalan kolom kosong dan menjadikan pihaknya sebagai pemenang Pilkada Kota Makassar, KPU Makasar berpendapat pembatalan kolom kosong justru melanggar hak konstitusional pemilih yang telah menyampaikan aspirasinya.

Lebih lanjut Marhumah juga menjelaskan dalil pasangan Danny Pomanto - Indira Mulyasari yang keberatan dengan pembatalan pihaknya sebagai peserta Pilkada Kota Makassar.

"Pembatalan adalah sah secara prosedural karena dilakukan secara berjenjang, sehingga dengan adanya putusan, maka permohonan pemohon tidak miliki hak konstitusional sebagai calon walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2018," jelas Marhumah.

Mengenai dugaan pelanggaran oleh pasangan Danny Pomanto - Indira yang didalilkan pasangan Munafri - Andi Rachmatika, Panwas Kota Makassar yang diwakili Adnan Jamal menyebutkan dugaan tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Pada dasarnya persoalan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan tahapan penyelesaian permasalahan dalam pilkada," kata Adnan.

Oleh sebab itu Panwas Kota Makassar menilai perkara ini bukanlah menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa.*

Baca juga: Pilkada Makassar diulang 2020

Baca juga: Kolom kosong ungguli paslon tunggal Makassar

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018