Jakarta (ANTARA News) - Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekrutmen pelaksana pemilihan umum serentak legislatif dan presiden 2019 di tingkat bawah karena rumitnya penyelenggaraan pemilu kali ini.
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Jakarta, Rabu, mengatakan pelaksanaan pemilu 2019 lebih rumit dibandingkan pilkada maupun pemilu-pemilu sebelumnya karena jumlah surat suara yang akan dicoblos sebanyak lima surat suara yaitu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.
"Artinya masalah teknis ini harus menjadi perhatian serius penyelenggara pemilu. Kalau di pilkada yang hanya 1 surat suara saja banyak masalah sedangkan ini menyangkut 5 surat suara dengan 4 surat suara memiliki kerumitan yg lebih tinggi dibanding di pilkada
"Hal ini perlu diperhatikan sejak rekrutmen petugas penyelenggara pemilu pada tingkat pelaksana seperti di TPS dan PPK," katanya.
Dengan memastikan pelaksana pemilu di tingkat bawah memahami pemilu dan memiliki kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu akan mengurangi masalah-masalah yang dapat menyebabkan kekisruhan, katanya.
Ia menyampaikan, KIPP mengkritisi soal rekrutmen penyelenggara khususnya di tingkat kabupaten dan kota yang masih banyak masalah. Demikian juga soal pelatihan dan supervisi penyelenggara. Sementara peran pengawas TPS yang direkrut oleh Bawaslu juga perlu dievaluasi.
"Laporan KIPP daerah menunjukan rekrutmennya tidak terbuka dan hanya mengedepankan kelompok tertentu. Tak mengedepankan faktor kemampuan dan profesionalisme sehingga hampir tak ada peningkatan kualitas pelaksanaan di TPS," katanya.
Selain itu, KIPP juga menyoroti soal sosialisasi dan edukasi kepada pemilih.
"Sosialisasi dan edukasi kepada pemilih yang hampir tak terlaksana dengan memadai menjadikan pemilih seakan hanya dibutuhkan untuk memilih, tak ada pendidikan politik yang dilakukan. Ini justru jauh lebih penting dari masalah teknis," katanya.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018