Bengkalis (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau menetapkan satu tersangka berinisial ZE dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMP Negeri 5 Mandau beberapa waktu yang lalu.

"Kita sudah tetapkan ZE pegawai Tata Usaha (TU) di SMP Negeri 5 Mandau Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka dalam kasus OTT tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Rabu.

Dikatakan Kasat Reskrim, untuk tersangka ZE belum ditahan dan sejumlah saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik untuk pendalam dalam kasus ini.

"Total uang ada sekitar Rp14.000.000 yang diamankan saat itu dari seluruh siswa baru yang masuk lewat belakang dan perkara ini masih pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi," kata Andrie.

Dijelaskan Andrie, OTT ini dilakukan awalnya dari laporan masyarakat dengan modus uang penerimaan murid baru dan murid susulan atau murid pindahan pada SMPN 5 Mandau Kabupaten Bengkalis dengan alasan untuk pembelian baju seragam sekolah dan juga operasional sekolah lainnya.

"Dari laporan ini kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan satu orang ZE dan sejumlah uang sebagai barang bukti," kata Andrie.

Ditambahkannya juga, setiap orang tua yang memasukan anaknya dari sekolah lain atau pindahan di kenakan biaya sekitar Rp2.300.000 dan juga adanya permasalahan dari orang tua murid mengenai uang seragam sekolah.

Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Komite SMP 5 Mandau Jumaidi membenarkan adanya OTT itu. Malah dia juga mengaku dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan keterangan di unit reskrim Polres Bengkalis di area satlantas 125 Duri.

"Awalnya tak tahu ada OTT. Tapi tiba-tiba saya di telpon polisi dan diminta datang ke satlantas 125 untuk diberikan keterangan. Disitu saya tahu ada kasus OTT," ujar Jumaidi yang dipanggil hanya selang beberapa jam setelah OTT, Sabtu 28 Juli 2018.

Disampaikannya dia tak mengetahui pasti persoalan OTT itu. Tapi dari informasi yang didapatnya OTT berlangsung ketika oknum TU tertangkap tangan tengah menerima uang PPDB yang masuk belakangan.

"Informasinya OTT terkait siswa masuk belakangan yang merupakan anak pindahan. Kalau tak salah orang tuanya membayar sekitar Rp2.300.000," jelas Jumaidi lagi.

Karena ini menyangkut masalah pungli PPDB, ungkapnya, akhirnya puluhan orang tua siswa yang masuk belakangan ikut terpanggil juga. Begitu juga uang seragam yang kemudian di permasalahkan

"Tidak hanya saya. Orang tua yang anaknya masuk belakangan juga dipanggil. Saya tahunya ada tetangga yang cerita orang tuanya dipanggil karena anaknya masuk belakangan," ujar Jumaidi lagi.

Pewarta: Abdul Razak/Alfisnardo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018