Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Irwan, Selasa, menemukan adanya uang sekitar Rp1,1 milyar yang lenyap dari rekening milik Roro Fitria.

Temuan itu disampaikan dan ditanyakan langsung ke terdakwa kasus narkoba Roro Fitria dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa.

“Ini rekeningmu. Kamu tahu persis rekeningmu nilainya berapa, dan pada kenyataannya di sini ada Pbk (pemindahbukuan) senilai Rp1,1 milyar,” kata Hakim Irwan dengan nada bertanya ke arah terdakwa Roro Fitria.

Roro yang saat itu ditanya hakim tampak bingung dan melihat ke arah penasihat hukumnya.

Walau tidak mengonfirmasi pernyataan hakim, Roro tampak mengangguk setelah mendengar temuan hakim mengenai pemindahbukuan uang senilai Rp1,1 milyar dari rekeningnya itu.

Dalam persidangan, Hakim Irwan turut menanyakan waktu pemindabukuan. Namun, Roro selaku pemilik rekening mengaku tidak tahu mengenai waktu pemindahan dana tersebut.

Hakim menjelaskan, terdakwa perlu mengetahui besaran dari rekeningnya. Pasalnya, rekening milik Roro Fitria termasuk uangnya masih menjadi objek pemeriksaan.

“Ini nanti akan, atau dikembalikan kepada saudara atau dirampas. Ini ditentukan dari hasil pemeriksaan. Saudara perlu tahu nilai uang yang ada di rekeningmu ini cukup lumayan tinggi senilai Rp1 milyar lebih, tapi ada Pbk, pemindahbukuan, sisanya tinggal 1 juta,” sebut Hakim Irwan.

Selepas persidangan, Roro tampak diam saat ditanya awak media mengenai pemindahbukuan Rp1,1 milyar dari rekening-nya.

“Itu uang keluarga,” kata Roro dengan nada pelan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Roro Fitria Asgar Hasrat Sjafrie mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut temuan hakim itu.

“Nanti saya cek ya, karena itu kan uang keluarga. Kami baru tahu juga,karena itu istilah perbankan untuk pemindahan buku,” terang Asgar.

Kuasa Hukum Roro itu menjelaskan selama ini buku rekening tersebut ada di penegak hukum, khususnya kejaksaan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Roro juga bingung sih, kami dari pengacara juga belum mengetahuinya, karena Roro kalau mau melakukan sesuatu tidak bebas, jadi jika mau melakukan sesuatu bicara pada kami (penasihat hukum),” terang Asgar selepas sidang.

Sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi aliran dana untuk pembelian narkoba dari Roro Fitria ke Wawan Hertawan dari keterangan saksi seorang pegawai bank, Raditya Perkasa Dwi Putra, Selasa di PN Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, saksi mengonfirmasi ada transfer uang senilai Rp5 juta dari Roro Fitria ke Wawan Hertawan pada 14 Februari 2018.

Pasca menerima uang, Wawan lanjut mengirim Rp4,3 juta ke seseorang bernama Nila Asiani, demikian keterangan saksi.

Sebelumnya, petugas dari Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari. Saat ditangkap, Roro tengah menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018