Dengan penerapan aplikasi, prosesnya bisa dipersingkat hanya 1-2 hari

Jakarta, (ANTARA News) - Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Jakarta Utara (Jakut) Dedi Sumardi mengatakan penggunaan pranata aplikasi naskah dinas dalam uji coba sepekan terakhir, terbukti mampu mempercepat proses pengelolaan.

"Sebelum penerapan aplikasi, proses pengelolaan setiap naskah dinas membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari. Dengan penerapan aplikasi, prosesnya bisa dipersingkat hanya 1-2 hari," tutur Dedi di Jakarta, Selasa.

Bagian Umum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara secara resmi menerapkan pranata aplikasi elektronik naskah dinas (e-nadin) berbasis internet dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Sekretariat Kota.

Aplikasi tersebut ditargetkan meminimalisir kesalahan, waktu pemrosesan dan efisiensi pengelolaan naskah dinas.

"Waktu proses pembuatan naskah dengan manual relatif lambat karena sering terjadi koreksi di redaksional. Kadang pejabat yang seharusnya memberikan tanda tangan atau paraf juga tidak di tempat," katanya memaparkan.

Baca juga: Dinas Kearsipan Makassar beralih ke teknologi digital

Dengan adanya pranata ini, pejabat terkait bisa melakukan koreksi melalui aplikasi yang bisa diakses melalui ponsel pintar, sehingga pejabat terkait bisa bekerja di mana pun dengan mudah melalui akses ke alamat situs http://enadin-bagianumum.ju.com.

Melalui akun dari aplikasi ini, pejabat terkait akan memberikan catatan perbaikan atau menyetujui usulan konsep naskah dinas.

Bila sudah disetujui atau diberi catatan, katanya melanjutkan, naskah dinas pun bisa diproses untuk ditandatangani dalam waktu segera.

"Lebih dari sepekan sudah kita ujicoba dan hasilnya rata-rata satu hari rampung. Ke depan kita tengah kembangkan untuk diterapkan ke seluruh UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) di wilayah Jakarta Utara," ujar Dedi menambahkan.

Baca juga: Banjarnegara terapkan aplikasi tata naskah dinas elektronik

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018