Jakarta (ANTARA News) - Besaran insentif pajak untuk emiten tidak berlaku rata dan besaran insentif tersebut akan diberikan sesuai kriteria tertentu, kata Direktur Peraturan Pajak II Ditjen Pajak, Djonifar Abdul Fatah, Jumat. "Pajak itu kan uang rakyat jadi penggunaannya harus hati-hati," ujarnya dalam Seminar 30 tahun Pasar Modal Indonesia di jakarta, sambil menjelaskan bahwa kriteria yang dipakai dalam pemberian insentif adalah besarnya saham di masyarakat (floating share) dan likuiditas pasar. Dia menambahkan saat ini Ditjen Pajak dan Bapepam LK sedang membahas perpajakan emiten dan produk-produk pasar modal. "Kami menyadari pentingnya pemberian insentif bagi emiten agar mendorong semakin banyak perusahaan yang go public," ungkapnya. Saat ini katanya Ditjen Pajak dan Bapepam LK sedang membahas perpajakan emiten dan produk-produk pasar modal.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007