Palu (ANTARA News) - Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy menegaskan bahwa informasi terkait korban penyekapan selama 15 tahun tidak benar dikatakan pernah melahirkan sebanyak delapan kali.
Polres Tolitoli telah menetapkan tersangka atas kasus penyekapan yang telah terjadi selama 15 tahun, dilakukan Jago (83) kepada seorang perempuan berinisial Hs (28) di salah satu gua batu di Desa Bajugan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, kata Iqbal, di Palu, Senin.
Pada awal disekap, usia Hs baru menginjak 13 tahun, tepatnya tahun 2003 dan kemudian baru ditemukan pada Minggu (5/8) lalu.
Kapolres menjelaskan bahwa saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa aksinya itu bermotif persetubuhan di bawah umur.
"Caranya Hs disugesti dengan foto laki-laki yang diberi nama Amrin," kata Kapolres itu pula.
Selama dalam penyekapan kurun waktu 2003 hingga 2018, kata Kapolres, korban sempat beberapa kali mengalami terlambat datang bulan dan selalu diberi ramuan.
Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya di Tolitoli, agar tidak mudah percaya dengan isu-isu miring yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan akan dilakukan penyidikan secara profesional," katanya pula.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sofyan Farid Lembah meminta Kapolsek bertindak cepat mengungkap kasus ini dan memberi perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya.
"Ombudsman memberi perhatian penuh berupa pengawasan penanganan kasus ini, agar tertangani secara baik sesuai kepentingan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban," ujar Sofyan.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018