Jakarta (ANTARA News) - Penggunaan formalin atau formaldehid dalam kosmetik sebagai pengawet masih diizinkan dengan batas kadar tertentu. Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah R Thamrin di Jakarta, Jumat, menginformasikan bahwa batas kadar tertentu yang diizinkan itu maksimal 0,1 persen untuk sediaan higiene mulut (pasta gigi) dan 0,2 persen untuk sediaan kosmetik lainnya. Formalin dilarang penggunaannya pada sediaan aerosol. Disebutkannya, ketentuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku secara internasional seperti ASEAN Cosmetic Directive dan European Union Directive, juga SK Kepala BPOM no HK.00.05.4.1745 tahun 2003 tentang kosmetik. Surat Edaran tersebut sehubungan dengan berita di media massa tentang formalin dalam kosmetik seperti pasta gigi, sampo dan lain-lain. Sebelumnya Badan POM melarang seluruh produk makanan, kosmetik, obat, termasuk obat-obatan tradisional, dan suplemen asal China masuk ke Indonesia karena dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Penemuan itu tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara lain. Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk nota penghentian izin impor Kepala Badan POM yang disebarkan ke seluruh deputi pada awal Juli. Di samping melarang impor, Badan POM saat ini aktif merazia produk China yang telanjur beredar di pasaran. Bila terbukti berbahaya, Badan POM akan menyitanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007