Kepala Seksi Intelijen Korem 062 Tarumanagara Mayor Inf Sandi Yudha mengatakan pemuda yang diduga hendak mengedarkan sabu-sabu tersebut ditangkap di markas korem berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku ini kami mengamankan barang bukti sabu-sabu saat ditimbang seberat 0,28 gram, lalu uang tunai, telepon genggam, juga ada sejumlah kartu," kata Sandi.
Ia menuturkan, peredaran narkoba tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya transaksi narkoba.
Selanjutnya, kata dia, jajarannya menerjunkan Tim Elang untuk mendalami laporan warga tersebut dan memantau aktivitas orang dan lokasi yang seringkali dijadikan tempat bertransaksi.
"Ada setidaknya tujuh orang anggota kami dari Tim Elang yang melakukan monitoring sejak Minggu (5/8) malam, agar bisa langsung menangkap penjual dan pembeli narkoba itu," katanya lagi.
Ia menyatakan, hasil pengintaian itu akhirnya berhasil menyergap orang yang dicurigai sedang transaksi sabu-sabu, namun satu orang sebagai pembeli berhasil melarikan diri.
"Yang melarikan diri ini pembeli sabu-sabunya, tapi uang miliknya sempat diberikan kepada penjual dan alhamdulillah berhasil mengamankan penjual sabu-sabunya," katanya pula.
Sandi mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, orang tersebut merupakan warga Bayongbong, Garut yang juga residivis dengan kasus yang sama memiliki narkoba.
Selanjutnya orang tersebut, kata Sandi, akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penjual narkoba ini kami serahkan ke Satnarkoba Polres Garut karena kita memang tidak bisa memproses lebih jauh untuk kasus ini," kata dia.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018