Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus Selamet Riadi (45) warga Desa Kenanga, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pelaku pencurian dengan pemberatan sering beraksi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Sabtu (4/8) siang karena telah melakukan pencurian di depan Masjid Al-Azis, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, di Pangkalpinang, Senin.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia telah melakukan pencurian di 14 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Pangkalpinang dan Polres Bangka.
"Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti kejahatannya di 14 TKP di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla, dua unit sepeda motor, 13 telepon genggam, tiga laptop, satu kotak cincin, satu TV, satu play station, puluhan baju dan peralatan kejahatan seperti linggis, obeng berikut jimat," katanya pula.
Namun, menurutnya, saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ujar dia lagi.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018