Kendari, (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara melakukan tes urine enam orang tersangka yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).
Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir, di Kendari, Senin malam, mengatakan tes urine penting bagi penyidik untuk menguatkan tuduhan terjadi tindak pidana.
"Oknum yang diduga sebagai pengguna narkoba sudah ditetapkan sebagai tersangka karena bukti permulaan berupa alat isap, plastik kemasan serbuk sabu-sabu, dan telepon genggam yang digunakan pelaku bertransaksi sudah dianggap cukup oleh penyidik," kata Kadir.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yang diringkus dari lokasi yang terpisah adalah 16,68 gram jenis sabu-sabu, 923 butir pil PCC, serta uang jutaan rupiah hasil transaksi narkoba.
Kadir menambahkan pelaku yang mendekam dalam sel tahanan bertindak sebagai kurir, sedangkan otak pelaku pemasok narkoba tersebut sedang dalam pengejaran polisi.
"Peredaran narkoba jenis sabu-sabu maupun pil PCC, memiliki jaringan distribusi antarprovinsi, namun upaya para pelaku menjalankan tugasnya digagalkan aparat, melalui operasi cipta kondisi," kata Kadir.
Dari enam pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu maupun pil PCC yang berhasil ditangkap aparat, di antaranya berstatus mahasiswa dan ibu rumah tangga.
"Mereka rata-rata mengaku terpaksa menjual narkoba tersebut, karena alasan kebutuhan ekonomi. Mereka menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tuduhan tindak pidana itu," ujarnya lagi.
Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018