Jakarta (ANTARA News) - Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada warga untuk melaporkan kasus pelaksanaan pilkada sampai 15 Agustus 2007 mendatang. "Jika masyarakat menemui kasus pelanggaran pilkada, baik di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), maka masih diberi kesempatan sampai 15 Agustus 2007," kata Ketua Panwasda DKI Jakarta, Jamaludin F Hasyim, di Jakarta, Jumat. Pasalnya, kata dia, pelaporan pelanggaran pelaksanaan pilkada itu diberi waktu tujuh hari setelah pelaksanaan pencoblosan pada 8 Agustus 2007. Ia mengingatkan bagi pelapor tidak perlu khawatir jika laporannya tidak lengkap karena dapat dilengkapi menyusul. "Bahkan jika ada bukti politik uang yang dilakukan calgub, maka pencalonannya bisa dibatalkan asalkan benar-benar dilakukan tim sukses. Namun itu pun harus melalui proses persidangan dahulu," katanya. Ia menyebutkan pelaporan harus memenuhi lima unsur, yakni ada informasi pelapor, informasi terlapor, saksi minimal dua orang, lokasi kejadian, serta waktu dan tempat kejadian. "Pelaporan kasus pelanggaran itu harus memenuhi lima unsur tersebut," katanya. Di bagian lain, ia menyebutkan sampai sekarang pihaknya sudah mendapatkan temuan di lapangan sebanyak 52 kasus. "Ke-52 kasus itu masih terbatas pada temuan pelanggaran di lapangan, dan belum dipilah apakah sudah masuk pidana atau belum," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007