Kami datangi PN Jaksel menanyakan salinan putusannya
Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan itu menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah.
"Kami datangi PN Jaksel menanyakan salinan putusannya," kata ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di Jakarta, Senin.
Namun sesampainya tim di PN Jaksel dikatahui salinan putusannya belum turun dari MA.
"Nantinya kalau kita sudah terima salinan putusannya, kami akan ajukan kembali permohonan eksekusi," katanya.
Dalam putusan MA itu juga menyebutkan adanya pembayaran imateril sebesar Rp30 miliar. "Itu juga yang ajukan untuk dieksekusi," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Dari laman putusan Mahkamah Agung, Kamis, menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018.
Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu, Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.
Seperti diketahui, politisi PKS yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah tidak menerima putusan pemecatan dirinya dari perangkat partai.
Kemudian dia melakukan gugatan hingga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.
Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.
Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Kemudian DPP PKS mengajukan upaya hukum banding yang putusannya tetap memenangkan Fahri Hamzah hingga berakhir pada putusan kasasi MA.
Baca juga: MA tolak kasasi PKS soal pemecatan Fahri Hamzah
Baca juga: Fahri Hamzah siapkan langkah eksekusi putusan MA
Baca juga: Polda Metro akan periksa saksi kasus laporan Fahri Hamzah
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018