Jakarta (ANTARA News) - Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK pada hari Senin memanggil Puji sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

"Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Rabu (8/8). KPK berharap yang bersangkutan datang pada jadwal tersebut," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita sekitar Rp1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan juga dokumen terkait dengan permohonan anggaran dari hasil penggeledahan di rumah Puji yang berlokasi di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu.

Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

Untuk Ahmad Ghiast, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada hari Jumat (4/5) di Jakarta dan Bekasi.

Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp25 miliar.

Uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski yang bersangkutan sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan di Kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.


Baca juga: KPK panggil lima saksi suap dana daerah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018