Kepala Polres Rokan Hulu, AKBP Hasyim Risahondua kepada awak media di Pekanbaru, Senin mengatakan jajarannya menyita 2,7 gram sabu-sabu dari tangan pria berusia 41 tahun tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya Jalan Kuini nomor 108 Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu dengan barang bukti sabu 2,7 gram," katanya.
Ia menuturkan bahwa penangkapan Jn berawal dari tertangkapnya seorang penyalaguna sabu-sabu berinisial JAS pada pertengahan pekan lalu. Kepada polisi, JAS mengaku mendapat barang haram tersebut dari Jn, si pejabat utama bank milik pemerintah tersebut.
Polisi lantas melakukan hasil penyelidikan terkait pengakuan si penyalahguna sabu-sabu tersebut. Tidak butuh waktu lama, Jn berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Namun, saat penggeledahan berlangsung Polisi gagal menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam rumah pelaku.
Baru kemudian setelah interogasi lanjutan, Polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 2,7 gram yang disimpan tepat di bawah tumpukan batu, di perkarangan rumahnya Jn.
Hasyim menegaskan bahwa saat ini penyidik telah meningkatkan status Jn sebagai tersangka setelah ditemukan bukti kuat sabu-sabu tersebut.
"Saat ini kami masih melanjutan proses pemeriksaan lanjutan untuk pelimpahan berkas ke kejaksaan," tutup Hasyim.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/ Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018