Bogor (ANTARA News) - Delapan orang pemain judi internet serta tiga pengelola warung internet (warnet) yang menjadi lokasi judi internet, ditetapkan polisi dari Polwil Bogor, sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 KUHP, pada Jumat. Sebelumnya, polisi dari SubBagian Reserse Kriminal (Subbag Reskrim) Polwil Bogor merazia dan menangkap delapan orang pemain judi ketangkasan internet serta tiga pengelola warnet. Kedelapan pemain judi internet adalah, SR (37) warga Kelurahan Pamoyanan Bogor, YHM (46) warga Kelurahan Katulampa Bogor, AL (34) warga Kelurahan Tegalega Bogor, BH (32) warga Kelurahan Panglayungan Cipedes Tasikmalaya, Ny MD (50) warga Kelurahan Sempur Bogor, EH (35) Desa Ciomas Kabupaten Bogor, BS (34) warga Kelurahan Babakan Pasar Bogor, sedangkan pengelola warnet OI dan JH (45) warga Kelurahan Rangga Mekar Bogor. Polisi menangkap para pemain judi dan pengelola warnet di Warnet Vena Plaza Internet (VPI), di Jalan Siliwangi Bogor, pada Kamis (9/8) petang, setelah melakukan pengintaian sebelumnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa delapan unit CPU yang digunakan pemain judi, tiga CPU server yang digunakan pengelola warnet, lima lembar daftar pemakaian member, tujuh lembar formulir member, satu buah kartu ATM BCA atas nama JH serta uang tunai Rp1,5 juta. Kepala Subbag Reskrim Polwil Bogor Verdhy H Kalele mengatakan, saat dirazia, para pemain judi internet maupun pengelola warnet tengah asyik berjudi. Bahkan, ketika polisi memasuki warnet di Jalan Siliwangi, para pemain tampak terlihat serius menghadapi komputer masing-masing. Razia dilakukan bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas warnet VPI sebagai lokasi judi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian ke lokasi warnet VPI selama dua hari, sejak Selasa (7/8). Setelah bukti-bukti dinilai cukup kuat, polisi yang dipimpin Verdhy H Kalele, melakukan razia ke lokasi warnet, menangkap pemain dan pengelola warnet serta menyita barang bukti.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007