Mukomuko (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini menangani dua kasus tiga oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan satu kepala desa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar.
Mereka ditangkap Tim Saber Pungli dan Kepolisian Resor setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Minggu, mengatakan dari dua kasus ini, kasus tiga orang oknum LSM yang melakukan pungutan liar di sejumlah di daerah itu telah dua kali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Argamakmur.
Ia menyatakan, tiga oknum LSM ini ditangkap oleh polisi berdasarkan laporan dari pihak sekolah yang merasa ditakuti oleh tiga orang yang aktif ke sekolah ini melakukan pungutan liar dengan cara mengungkap kasus dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sedangkan barang bukti dalam kasus ini, yakni uang sebesar Rp1 juta yang diduga hasil pungutan liar.
Selain itu instansinya juga menangani satu kasus oknum kepala desa yang terjaring OTT oleh tim saber pungli. Oknum kepala desa ini terjaring OTT saat sedang melakukan punggutan pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Kejaksaan Negeri setempat menerima pelimpahan tersangka selaku kepala desa? berikut barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp5 juta yang dikumpulkan dari beberapa orang warga di daerah itu yang menjadi korban pungli.
Dalam kasus ini, oknum kepala desa tersebut diduga telah melakukan pungutan pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di luar aturan, yakni sebesar Rp600.000 hingga Rp700.000 per satu persil sertifikat prona.
Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah itu sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait biaya untuk pengurusan sertifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebesar Rp200.000 per satu persil sertifikat .
Baca juga: Ada OTT di BPN Siak
Baca juga: Kejari terima pelimpahan berkas kades tersangka pungli
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018