Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan sabu-sabu.
"Sudah ditahan di sini (Polda Metro Jaya)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu.
Argo menegaskan polisi memproses hukum dan kode etik terhadap AKBP Hartono yang diduga membawa sabu-sabu seberat 23 gram.
Argo menuturkan Hartono juga telah menjalani penyidikan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus yang menjeratnya.
"Sudah itu (penyidikan), yang penting nanti kalau berkas sudah jadi saya sampaikan. Yang penting kita proses intinya seperti itu," ujar Argo.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono diketahui membawa 23 gram sabu saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (27/7).
Berdasarkan informasi, Hartono datang ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan manajemen penyidikan elektronik di Bareskrim Polri.
Namun, oknum perwira menengah kepolisian itu menyalahgunakan narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018