Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan selama belum ada ketentuan yang mengatur soal calon independen maka aturan soal pilkada masih tetap mengacu pada aturan sebelumnya sehingga tidak harus ditunda pelaksanaannya. "Bunyi aturan hukum adalah selama belum diubah aturannya maka pakai aturan yang ada (lama). Jadi begitukan aturannya," kata Wapres Kalla seusai shalat jumat di Jakarta. Pernyataan Wapres tersebut dilontarkan sehubungan adanya desakan KPUD-KPUD agar menunda pelaksanaan pilkada karena belum adanya aturan soal calon independen. Lebih lanjut Wapres menjelaskan untuk mengatur soal calon independen tersebut maka harus mengubah salah satu pasal pada UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Kita harus menunggu itu," kata Wapres. Ketika ditanya bagaimana dengan adanya kerusuhan di daerah-daerah seperti di Cilacap Jateng yang mendesak segera dibolehkannya calon independen, Wapres dengan cepat menegaskan tidak karena kerusuhan maka semua kegiatan persiapan pilkada harus berhenti. "Kan ngak bisa karena kerusuhan maka terus semuanya berhenti," kata Wapres. Menurut Wapres, yang harus dilakukan adalah mengembalikan semua kepada aturan yang ada yakni selama belum ada perubahan maka aturan pada UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah masih tetap berlaku. Desakan soal calon independen mulai mengemuka setelah Mahkamah Kostitusi mengabulkan adanya calon independen ikut dalam pilkada. Namun hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur soal calon independen tersebut. Beberapa pihak mendesak pemerintah segera mengeluarkan PP atau perppu untuk mengaturnya. Jika tidak segera dikeluarkan PP atau perppu maka ada desakan agar pelaksanaan pilkada ditunda.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007