Jakarta, 10 Agustus 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung sejak tanggal 26 Juni 2007, membekukan izin Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Anton Silalahi selama 6 (enam) bulan melalui Keputusan Menkeu Nomor 450/KM.1/2007. Pembekuan izin tersebut diberikan karena KAP dimaksud sampai dengan saat ini belum menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha dan Keuangan KAP tahun takwim 2002 sampai dengan 2006, dan telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir serta masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha dan Keuangan KAP tahun takwim 2005 dan 2006. Selama izinnya dibekukan, AP tersebut dilarang memberikan jasa: i) atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus; dan ii) non atestasi, yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Selain itu, terhitung sejak tanggal 18 Juli 2007, Menkeu juga membekukan izin usaha KAP Drs. H. Usman Saleh K. selama 6 (enam) bulan karena KAP dimaksud telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan masih melakukan pelanggaran ringan berikutnya dalam jangka waktu yang sama atas kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha dan Keuangan sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2005. Pembekuan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menkeu Nomor 544/KM.1/2007. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa atestesi, termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus, namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007