"Barang bukti yang kami temukan sebanyak 10,56 gram sabu-sabu yang disimpan pelaku di rumahnya," kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, Minggu.
Dikatakannya, tersangka berinisial MK (40) ditangkap di sebuah rumah, Jalan Pekapuran Laut Gang Hasanudin, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Daryanto mengungkapkan, tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A telah lama melakukan pemantauan terhadap pelaku.
Hingga akhirnya polisi mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan Target Operasi (TO) tersebut.
"Setelah dibuntuti, ternyata TO menuju rumahnya dan langsung dilakukan penyergapan," kata Daryanto.
Barang bukti yang ditemukan berupa empat paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,64 gram, 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,92 gram, dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 21,41 gram serta satu buah timbangan digital.
"Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Daryanto.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018