Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan melakukan cuci gudang dengan melakukan pemutihan terhadap sejumlah kasus lama pasar modal. "Memang ada rencana cuci gudang, kasusnya akan dikurangi tapi tidak dihapus semua," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, kepada wartawan berkaitan dengan peringatan 30 tahun pasar modal Indonesia di Jakarta, Jumat. Sementaraitu, Kepala Biro Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, dalam kesempatan yang sama mengatakan, beberapa kasus yang akan dihapus merupakan kasus-kasus lama yang datanya sudah tidak bisa dicari lagi dan telah melampaui batas waktu peraturan pidana. "Kasus yang akan dihapus diantaranya karena lewatnya waktu, untuk pidana kan misalnya ada yang hukumannya tiga tahun. Kalau lewat dari itu, dibebaskan. Ada datanya yang tidak bisa dicari lagi, ada yang direksinya lari," kata Robinson. Bapepam-LK saat ini melakukan pemerikasaan terhadap 37 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan 15 kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Dari 37 kasus pemeriksaan, sembilan kasus telah diproses, 28 kasus masih dalam proses dan pengenaan sanksi. Sedangkan dari 15 kasus penyidikan, 14 kasus masih dalam proses dan satu kasus ditutup. Dari beberapa kasus tersebut terdapat kasus yang menjadi perhatiaan publik yakni kasus perdagangan saham PT Agis (TMPI) yang harga sahamnya naik cukup signifikan. Dalam kasus ini beberapa anggota bursa mengalami gagal bayar pada Juni lalu, sehingga PT KPEI menunda penyelesaian transaksi saham TMPI. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007