Manado (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (RSD) Sulawesi Utara TDE Abeng mengatakan, diterbitkannya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3 dan 5 Tahun 2018 ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Munculnya peraturan ini masih normal sebagai efisiensi, dan bagi manajemen merupakan langkah tepat sebagai program insidental" kata Dr dr TDE Abeng di Manado, Sabtu.

Ia menambahkan, masih banyak tindakan klinis di rumah sakit yang harus diefisienkan misalkan pelayanan kesehatan jantung, ginjal ataupun cuci darah di mana ada metode lain yang sudah teruji dan lebih murah di samping metode yang sudah dilakukan saat ini.

Ia menolak anggapan sebagian kalangan bahwa munculnya peraturan dirjampelkes akan berdampak semakin banyaknya orang buta dan lumpuh.

"Itu pendapat yang normal, tetapi BPJS Kesehatan tidak menolak pasien. Keputusan BPJS Kesehatan menurut saya sudah bagus dalam rangka efisiensi," ujarnya.

Baca juga: IDI: Penghematan BPJS berpotensi timbulkan kerugian jangka panjang

Pernyataan serupa juga dikatakan dr Devy Mandagi SpM, yang juga personel Tim Kendali Mutu Kendali Biaya Provinsi Sulut.

Menurut dia, BPJS Kesehatan diberikan tugas mengelola keuangan jaminan kesehatan yang walaupun pelayanannya belum semuanya baik, akan tetapi institusi ini harus menjamin agar program JKN-KIS tetap berjalan.

Ketika seorang pasien mengetahui harus berobat ke mana ketika sakit, atau memiliki akses ke rumah sakit namun tidak memiliki akses dari sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan hadir untuk memudahkan akses pelayanan kesehatan.

Setelah akses itu terbuka, maka orang sakit akan berbondong-bondong ingin mendapatkan layanan kesehatan, akibatnya biaya membengkak.

"Apabila kondisi ini dibiarkan, maka BPJS Kesehatan akan ambruk, BPJS Kesehatan harus tetap mempertahankan program ini. Dan untuk menjamin kelangsungan pelayanan kesehatan ini maka ?harus dilakukan efisiensi," ujarnya.

Sebelumnya BPJS Kesehatan menerbitkan Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, selanjutnya Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Perdirjampelkes Nomor 5 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Baca juga: BPJS Kesehatan jelaskan peraturan terkait layanan
Baca juga: BPJS Kesehatan serahkan kelanjutan perdir ke pemerintah

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018