"Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu pukul 11.45 Wita," kata Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Yunan Harjaka di Jakarta, Sabtu sore.
Ia menyebutkan penangkapan itu berkat kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa.
Dasar penangkapan itu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor : 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018 perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan Terpidana a.n Deki Bermana.
Deki Bermana berdasarkan pada putusan MA Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016 dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp1,3 triliun di Batam.
Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca juga: Jaksa Agung: tak ada tempat aman bagi koruptor buron
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018