Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Drs Marjohan dalam sambutannya di Mukomuko, Sabtu, menyatakan sosialisasi perda ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan kawasan bebas dari asap rokok.
Penerapan kawasan tanpa rokok ini dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari OPD dan pemangku kepentingan, setelah itu kepada seluruh masyarakat.
Terdapat tujuh kawasan tanpa rokok yang diatur dalam undang-undang kemudian dan peraturan daerah itu adalah sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruang tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum.
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Zulharizal mengatakan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di kawasan tanpa rokok.
Selain itu masyarakat harus tahu hak dan kewajibannya.
Baca juga: Hulu Sungai Utara stop iklan rokok demi predikat layak anak
Baca juga: AIPTKMI deklarasikan kampus tanpa rokok
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018