Sukabumi (ANTARA News) - Polsek Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menggelar rekontruksi atau reka ulang kasus penganiayaan hingga tewas terhadap seorang remaja yakni Muhamad Yusuf (18) Kampung Margasari.
Rekotruksi ini untuk melengkapi penyidikan dan bukti kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Yusuf warga RT 02/08, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar oleh tiga tersangka.
"Selain itu, untuk kebutuhan pelimpahan kasus ke Kajaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang dalam waktu dekat tersangkanya menjalani sidang," kata Kanit Reskrim Polsek Cikembar Ipda Dadi di Sukabumi, Sabtu.
Dalam reka ulang tersebut tiga tersangka malakukan delapan adegan yang dimulai dari membawa korban yang masih rekannya datang ke salah satu lokasi yang kemudian nongkrong. Tidak lama terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang diakibatkan permasalahan sepele.
Korban pun sempat melakukan perlawanan, karena kalah jumlah apalagi tersangka menggunakan senjata tajam akhirnya korban tidak sadarkan diri. Almarhum Yusuf yang saat itu kondisi kritis ditinggal kabur begitu saja oleh tersangka.
Menurutnya, dari hasil penyidikan ini terungkap kasus penganiayaan ini akibat adanya salah paham akhirnya tiga pelaku nekat menganiayanya. Korban pun meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit.
"Berkas penyidikan sudah kami serahkan kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dalam waktu dekat kasus ini bisa disidangkan," tambahnya.
Usai melakukan rekontruksi, ketiga palaku pun kembali digiring ke tahanan Mapolsek Cikembar sambil menunggu pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Cibaak.
Dadi mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang Penganiyaan yang Menyebabkan Nyawa Korban Hilang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018