Gorontalo (ANTARA News) - Polsek Bone, Polres Bone Bolango menyita sebanyak 875 liter minuman keras (miras) tradisional jenis "cap tikus" yang dibawa dengan menggunakan mobil oleh oknum SR, WP dan HK.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Robin Lumban Raja, Jumat, mengatakan miras tersebut dikemas dalam 35 karung dan dimuat dengan menggunakan mobil.
"Miras ini dibawa dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Kabila Bone sering dijadikan jalur lintas peredaran miras cap tikus menuju Gorontalo," ungkapnya.
Ia menegaskan, karena hal itu pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran agar terus melakukan razia terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo.
"Kita telah beberapa kali menyita miras yang masuk melalui jalur ini, dan memang para pengedar miras terus berusaha mencari celah untuk dapat memasukkan barang terlarang ini ke Gorontalo," kata dia, lagi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP wahyu Tri Cahyono menambahkan masuknya miras ke wilayab Gorontalo dikarenakan tingginya permintaan masyarakat.
"Kenapa Gorontalo sering menjadi sasaran masuknya miras, hal ini dikarenakan tingginya permintaan masyarakat dengan kata lain jumlah masyarakat pengguna miras cap tikus di Gorontalo cukup tinggi," ungkapnya.
Hal itu menurut Wahyu menjadikan Gorontalo lahan subur untuk peredaran miras. Ia mengingatkan jika hal tersebut jangan dibiarkan mengingat biang dari segala kriminalitas adalah miras.
"Saya berharap kepada semua pihak untuk bisa bersama-sama memberantas miras, berikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras. Begitu juga dengan para ulama untuk ikut turut berpartisiapsi dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Polsek Cengkareng sita ratusan botol miras
Baca juga: Polres Bekasi musnahkan minuman keras 8.000 botol
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018