Bandarlampung (ANTARA News) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengingatkan semua jajaran pemerintahan di Provinsi Lampung untuk melakukan introspeksi dan berhenti berperilaku yang berdampak pada konsekuensi hukum.
"Saya berpesan kepada seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Selatan untuk bersama-sama berintrospeksi. Hari ini bahasanya bukan lagi berhati-hati, tapi berhenti berperilaku melakukan pelanggaran yang berdampak pada masalah hukum," kata Ridho saat menyerahkan Surat Penugasan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, di Bandarlampung, Jumat.
Dalam siaran pers Humas Pemprov Lampung, Gubernur juga meminta agar seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan tetap menjalankan roda pembangunan dan juga pemerintahan.
"Ketika menghadapi badai, apakah kapal hari ini akan dapat terus berjalan sesuai dengan tujuannya. Apakah teman-teman di Pemkab Lampung Selatan bisa menjaga keseimbangan menjalankan `kapal` pemerintahan Lampung Selatan dengan stabil. Penumpang tetap tenang walaupun adanya badai yang terjadi. Tentunya birokrasi dan kepemimpinan tidak akan menjadi tangguh tanpa adanya ujian dan cobaan," katanya.
Nanang Ermanto yang juga Wakil Bupati Lampung Selatan ditunjuk sebagai Plt Bupati Lampung Selatan untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Bupati Lampung Selatan, karena Bupati Lampung Selatan (non-aktif) Zainudin Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan.
Zainudin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/7).
"Saya berpesan kepada Pak Nanang dan para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan bahwa kejadian beberapa waktu lalu itu merupakan ujian dan cobaan, bukan hanya terhadap bupati dan keluarga besarnya, tapi juga ujian dan cobaan terhadap jajaran Pemkab Lampung Selatan," kata Gubernur.
Ridho mengatakan Pemprov Lampung bersama dengan seluruh jajaran kabupaten/kota, sedang giat-giatnya melakukan pembangunan tidak terkecuali di Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan data dan fakta yang ada bahwa terjadi lompatan pembangunan dan percepatan yang luar biasa dalam tiga sampai empat tahun terakhir ini.
"Kabupaten Lampung Selatan merupakan daerah terdepan di Provinsi Lampung atau gerbangnya Sumatera. Segala hal juga dimiliki kabupaten ini, seperti bandara, pelabuhan, jalan tol, perencanaan kawasan industri dan pariwisata serta semua potensi dimiliki oleh Lampung Selatan," katanya.
Ridho menyebutkan Pemprov Lampung selalu siap memberikan dukungan dan bimbingan kepada jajaran Pemkab Lampung Selatan mengingat begitu banyak hal-hal strategis yang berjalan di kabupaten ini.
Penunjukkan Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18/5295/SJ tanggal 27 Juli 2018.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur ketentuan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Disebutkan pula bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Pewarta: Edy Supriyadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018