Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Ginandjar Kartasasmita menyatakan DPD akan tetap memperjuangkan usulan amendemen kelima UUD-45 meski sebelumnya persyaratan untuk mengajukan amandemen itu memenuhi persyaratan karena hanya didukung 202 suara dari persyaratan minimal 1/3 jumlah anggota MPR. "Prinsipnya, DPD tetap akan memperjuangkan usulan amandemen dan kita akan melakukan pendekatan kembali kepada parpol untuk mendapatkan dukungan 2/3 dari jumlah anggota MPR sebagaimana yang disyaratkan dalam UUD'45," katanya di sela-sela Rapat Paripurna DPD di Gedung DPD di Senayan, Jakarta, Kamis. Menurut Ginandjar, untuk meloloskan persyaratan amandemen memang diperlukan dukungan mayoritas dari fraksi-fraksi di MPR sehingga langkah DPD akan mendapat dukungan secara mayoritas. "Karena itu, kita akan berjuang kembali mendapatkan dukungan 2/3 dari jumlah anggota MPR, tidak lagi persyaratan minimal 1/3 seperti sebelumnya," katanya. Ginanjar juga mengungkapkan, apa yang diperjuangkan DPD sudah mendapat dukungan luas dari masyarakat, khususnya pejabat di daerah seperti gubernur, bupati dan walikota, walaupun pada akhirnya, langkah DPD yang sudah diperjuangkan kandas dan tak mendapat dukungan mayoritas. Ketua Kelompok DPD MPR Bambang Suroso menjelaskan, pihaknya belum meneruskan proses usul perubahan Pasal 22D, namun akan melakukan pembahasan secara intensif terlebih dulu terhadap materi perubahan untuk mengakomodasi berbagai pandangan dan pendapat yang berkembang. "Kita memang sudah mendapat dukungan tertulis dari masyarakat seperti para gubernur, walikota, bupati, DPRD, organisasi massa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Selain itu, hasil survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga independen juga mendukung penguatan DPD melalui perubahan UUD'45," katanya. Karena itu, DPD akan tetap berupaya secara maksimal untuk mengajukan perubahan kedua kalinya agar bisa memenuhi persyaratan untuk mendapat dukungan yang lebih luas dari anggota MPR yang berasal dari parpol. "Mudah-mudahan apa yang kita perjuangkan bisa kembali mendapat dukungan parpol," kata Bambang. Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengakui terjadi tarik-menarik kepentingan politik terhadap amandemen yang diusulkan DPD, khususnya Pasal 22D UUD'45 karena, banyak Parpol yang sebelumnya mendukung kemudian menarik kembali dukungannya sehingga persyaratan 1/3 anggota tidak tercapai. "Kami menunda Rapim MPR untuk membahas usul itu karena tidak tercapainya jumlah persyaratan sebagaimana yang ditentukan, Sebenarnya, semua parpol sepakat dan mendukung amandemen karena banyak hal yang perlu disempurnakan. Hanya saja, ada perbedaan prinsip mengenai pasal-pasal yang akan diamendemen, termasuk `timing` yang harus dilakukan," katanya. Mengenai konsistensi Fraksi PKS MPR mendukung amandemen, Hidayat menyatakan sampai saat ini Fraksi PKS MPR memang belum menambah dukungan karena tidak ingin dinilai sebagai fraksi yang berada di balik pengusul amandemen.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007