"Benar telah ada penangkapan terhadap tiga pengedar narkoba pada hari Kamis, 2 Agustus 2018. Ketiga ini merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Wisnu menjelaskan, ditangkapnya IS, warga Dupak Bangunrejo I Krembangan, Surabaya berawal dari penangkapan terhadap tersangka JPS di daerah Sedati, Sidoarjo pada 20 Juli 2018 pukul 15.30 wib. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti narkotika jenis methaphetamine seberat 244,93 gram.
Dalam melakukan aksinya ternyata JPS terkoneksi dengan IS yang sama-sama dikendalikan dari Lapas Porong oleh narapidana atas nama Kuryadi.
Selanjutnya, kata Wisnu, BNNP Jatim melakukan pemantauan terhadap kegiatan IS yang pada tanggal 2 Agustus 2018 pukul 13.40 WIB sedang melakukan serah terima narkotika dengan pengedar narkotika atas nama AI dan EDS yang dikendalikan oleh narapidana narkotika di lapas kelas IIA Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Barang ini memang berasal dari Malaysia disebrangkan ke Kepulauan Riau dan dibawa melalui jalur darat menuju ke Surabaya. Pelaku dari Kepri dua orang, laki-laki dan perempuan yang membawa sabu-sabu seberat 800 gram dan mereka dikendalikan dari lapas di Kepri," katanya.
Selain sabu-sabu seberat 800 gram, pada penangkapan itu juga diamankan barang bukti empat telepon genggam, satu unit sepeda motor, empat lembar ATM dan satu bill kamar hotel.
"Di dalam UU Narkotika kami memahaminya ini adalah pelaku. Jadi ini memang murni kami terapakan dari pasal-pasal peredaran gelap narkotika. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ucap Wisnu.
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018