Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Jumat sekitar pukul 08.30 WIT, menyita 1,2 ton petasan berbagai jenis yang dibawa dari Jayapura dengan menggunakan enam unit kendaraan roda.

"Petasan berbagai jenis itu tidak dilengkapi dokumen sehingga disita dan akan dimusnahkan," kata Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Reba kepada Antara.

Dikatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan saat melihat iring-iringan kendaraan roda empat melintas di Distrik Wadamku, enam kendaraan itu kemudian digiring ke Mapolres Jayawijaya di Wamena.

Dari keterangan para supir terungkap 1,2 ton petasan itu milik D yang bermukim di Jayapura.

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya ketika ditanya proses hukum terkait 2.593 botol minuman kertas yang disita di Elelim pada Kamis (2/8) mengatakan kasus itu tetap akan diproses dan minuman kerasnya akan dimusnahkan.

"Kapan pemusnahannya masih menunggu hasil koordinasi dengan Bupati Yalimo," kata AKBP Yan Reba seraya menambahkan, jarak Jayapura-Wamena dapat ditempuh selama dua malam dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Ia menambahkan saat ini sudah banyak warga yang menggunakan jalur darat ke Wamena.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018