Pontianak (ANTARA News) - Satreskrim Polresta Pontianak meringkus seorang buruh berinisial Ms (21) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini tersangka Ms sudah diamankan, dengan tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, pencabulan tersebut dilakukan sudah tiga kali, yang semuanya dilakukan di kamar kosnya.
"Kronologi penangkapan, tersangka Ms berserta barang bukti awalnya diamankan oleh warga, Selasa (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB setelah diketahui melakukan pencabulan yang ketiga kalinya terhadap korban di rumah kos tersangka di Jalan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur," kata Husni.
Terkait perbuatannya itu, tersangka langsung diserahkan warga ke Polsek Pontianak Timur. Mengetahui anaknya diperlakukan tidak senonoh, pihak keluarga korban melaporkan kasus itu ke Mapolresta Pontianak, kemudian untuk proses lebih lanjut tersangka Ms beserta barang bukti diserahkan lagi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, katanya.
"Saat kami periksa, tersangka Ms mengakui perbuatannya yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam bulan Juli ini dan terakhir dilakukan Selasa (31/7)," katanya.
Pengakuan itu diperkuat denegan diamankannya beberapa barang bukti milik korban berupa satu baju putih lengan panjang, rok warna abu-abu, satu celana dalam warna putih, BH warna putih dan satu lembar akta kelahiran atas nama korban.
"Tersangka untuk memuluskan aksinya dengan membawa korban ke dalam kamar kosnya. Di kamar kos itulah Ms dengan lelusa mencabuli pacarnya yaitu Kn yang masih di bawah umur tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ms dapat dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018