"Keduanya disergap pada Minggu (29/7) malam sekitar pukul 23.00 Wita," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, tersangka berinisial YM (37) dan AH (28) sebelumnya telah dibuntuti petugas saat mengemudikan truk yang mengangkut buah-buahan.
"Kami mendapat informasi masyarakat ada seseorang yang membawa narkoba menggunakan truk buah hingga dilakukan pemantauan," beber Herry.
Kemudian petugas melakukan pembuntutan di Jalan Pramuka Km 6 hingga di Jalan Ahmad Yani Km 7,9, saat itu pelaku menuju Hotel Bumi Banjar.
"Anggota melakukan penyergapan di Kamar 317 Hotel Bumi Banjar dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba," jelas Herry.
Barang bukti yang disita diantaranya satu paket sabu-sabu seberat 4,74 gram, tujuh butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat 3,97 gram.
Selain itu dua butir pil ekstasi warna orange dengan berat 0,94 gram, satu butir obat warna merah muda dengan berat 0,53 gram serta uang sebesar Rp6 juta.
"Kedua tersangka dikenanakn pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Herry.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018