Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) atau "e-commerce" akan segera ditandatangani oleh Presiden.
"Tahun ini (RPP) beres, mudah-mudahan satu hingga dua bulan lagi. Secara substansi tidak ada masalah lagi, tinggal proses administrasi legal saja," kata Rudiantara ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis malam.
Rudiantara mengatakan bahwa salah satu kepentingan dari Kemkominfo dalam RPP TPMSE adalah menyangkut pengaturan layanan multimedia berbasis digital atau internet yang disebut "over-the-top" (OTT).
Ia menjelaskan bahwa substansi mengenai peraturan OTT akan disatukan dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang akan dikeluarkan setelah RPP TPMSE ditandatangani. Tujuan penyelarasan tersebut adalah agar tidak ada tumpang tindih peraturan.
"Kami lakukan kemudahan, tidak boleh membingungkan masyarakat. Biar nanti tidak ada dua regulasi di industri, di masyarakat yang malah bikin bingung," ujar Rudiantara.
Ia juga mengatakan mengenai adanya pemanfaatan OSS untuk mempermudah pelaku usaha terkait dengan pendaftaran sistem elektronik (PSE).
"Bagi masyarakat yang ingin berbisnis menjadi mudah," ujar Rudiantara.
Setelah ditandatangani, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pelaku usaha.
RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017-2019.
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018