Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah membahas tiga isu pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yaitu terkait pengumpulan data, pemberdayaan pelaku usaha lokal, serta definisi barang dan jasa digital.

"RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) ini sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali. Sekarang kami akan bahas yang masih menjadi `pending issues`," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi tentang finalisasi RPP TPMSE di Jakarta, Kamis.

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga mengingatkan mengenai pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi RPP TPMSE tersebut.

"E-commerce` itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan," kata Darmin.

Deputi IV Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan bahwa PP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan berusaha bagi semua pihak. Selain itu, kepastian dan perlindungan hukum juga menjadi tujuan dari adanya aturan ini.

Pemerintah pun ingin ada pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan pelaku usaha kecil dan menengah.

RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017-2019.

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018