Jakarta, (ANTARA News) - DPR RI menginginkan berbagai kebijakan dalam sektor pariwisata, termasuk di dalamnya "tax refund" untuk menarik lebih banyak wisatawan mancanegara berkunjung, harus dikembangkan.
"Banyaknya wisatawan yang berkunjung bisa dimanfaatkan lagi oleh masyarakat setempat untuk menjual suvenir, maupun menyiapkan produksi barang dan jasa lainnya. Dengan demikian bisa menggerakkan berbagai roda ekonomi rakyat," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.
"Tax refund" merupakan upaya yang kerap dilakukan di berbagai negara agar menarik semakin banyak turis yang berbelanja. Dengan adanya kebijakan itu, wisatawan juga dapat meminta dana "refund" atau berbelanja tanpa pajak di negara lokasi tujuan pariwisata.
Biasanya, kebijakan "tax refund" diatur oleh regulasi negara masing-masing seperti adanya perbelanjaan minimum atau adanya tipe produk yang dapat diklaim.
Bambang juga menginginkan masyarakat setempat juga dapat menjaga kebersihan dan keindahan serta keramahan sehingga semakin banyak wisatawan datang.
Politisi Golkar itu juga mengingatkan agar pemda jangan hanya fokus kepada nilai ekomomi tetapi juga harus bisa sinergi dengan nilai kebudayaan lokal.
Menteri Pariwisata Arief Yahya di Jakarta, Senin (30/7), menilai bahwa dari segi regulasi, sistem pengembalian pajak atau "tax refund" di Indonesia belum menjadi kelaziman, layaknya negara tetangga seperti Singapura.
Menurut dia, kebijakan pengembalian pajak perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan dan harus dikuti dengan komitmen semua anggota Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan lndonesia (Hippindo) untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, tax refund benar-benar menjadi daya tarik wisata belanja yang lebih mudah dipromosikan.
Ia merinci peraturan Tax Refund yang perlu dikaji, yakni relaksasi peraturan seperti satu faktur belanja yang saat ini sebesar Rp5 juta, dapat diturunkan menjadi Rp1 juta dalam satu faktur.
Selain itu, proses pengembalian pajak juga harus disederhanakan. Kemudian, memperpanjang waktu klaim pengembalian pajak yang saat ini hanya satu bulan setelah pembelian, dapat diperpanjang menjadi tiga bulan. Serta meningkatkan jumlah Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sehingga jumlah peserta Tax Refund semakin banyak.
"Klaimnya sekarang hanya satu bulan, diharapkan bisa tiga bulan. Ini `tricky` juga supaya pembeli bisa balik lagi, dan berkesempatan untuk klaim refund-nya. Semakin mudah orang berbelanja di Indonesia, toko-toko akan semakin mudah mendaftarkan diri sehingga bisa mendapat fasilitas bebas pajak," kata Arief.
Baca juga: "Tax refund" sudah waktunya demi pikat wisatawan asing
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018