Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Miri, Kuching, Malaysia, meminta dua wanita yang mengaku sebagai Puteri "Kerajaan Sunda", yakni Lamia Rato Wiranata, (21) dan Fathia Reza, ( 23), agar menghubungi saudara atau "kedutaan" mereka secepat mungkin. Hakim pengadilan Miri, Timothy Finlayson Joel, mengizinkan kedua terdakwa menulis surat kepada saudara atau "kedutaan "yang mengakui mereka sebagai warga negaranya atau menunjukkan bukti-bukti bahwa mereka Puteri "Kerajaan Sunda" yang tidak diketahui lokasinya. Hakim mengancam jika mereka gagal menunjukan barang bukti sebagai Puteri "kerajaan Sunda", maka sidang akan dilanjutkan. Kepada pengadilan, kedua wanita mengaku bukan warga Indonesia dan tetap ngotot sebagai keturunan "Kerajaan Sunda". Sebelum ditahan imigrasi Malaysia, kedua wanita itu mengaku kepada hakim, telah melakukan perjalanan liburan ke Singapura dan Brunei. Kedua wanita itu semula dipermasalahkan oleh pemerintahan Brunei, karena memegang paspor "kerajaan Sunda". Oleh pemerintah Brunei, kedua wanita itu dideportasi di perbatasan Malaysia, tepatnya di Miri, Kuching. Mereka tinggal di sebuah rumah di Miri dan kemudian ditangkap imigrasi Malaysia pada 23 Juli 2007. (*)
Copyright © ANTARA 2007