Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjamin layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling selesai dalam waktu 15 menit.
"Sesuai standar prosedur operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, pelayanan pembuatan SIM Keliling harus tuntas dalam hitungan 15 menit," kata Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Fahri Siregar di Jakarta, Kamis.
Walaupun terbilang singkat, pembuatan SIM di layanan mobil keliling tetap memenuhi kualitas dan standar Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Mobil keliling ini dilengkapi dengan fasilitas untuk melayani pembuatan dan perpanjangan SIM," terang Fahri.
Fasilitas yang dimaksud mencakup peralatan untuk memasukkan data dalam jaringan (database) Ditlantas Polda Metro Jaya, mengambil sidik jaridan foto.
Layanan Mobil SIM Keliling, menurut Fahri, saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah Provinsi DKI Jakarta, di antaranya termasuk pelayanan SIM Keliling di Kalibata.
Sebagaimana pelayanan di kantor induk, pembuatan SIM di Mobil Keliling juga telah menerapkan prinsip tanpa pungutan liar dan keluhan ("No Pungli" dan "Zero Complain").
"Semua SIM keliling harus menerapkan pelayanan prima dengan motto, terbebas dari pungli dan komplain(keluhan). Begitu dengan pelayanan di Kalibata," tegas Fahri.
Pada kesempatan berbeda, Perwira Administrasi(Pamin) SIM Keliling (Simling) Kalibata, Jakarta Selatan Inspektur Satu (Iptu) Rofik menjamin ia dan jajarannya terus berkomitmen untuk kerja profesional.
"Saya instruksikan agar bekerja profesional dan jangan tergiur dengan peluang untuk bisa melakukan pungli. Bersyukur, setelah saya cek satu-persatu anggota konsisten dengan apa yang diperintahkan," kata Rofik.
Cara membuat SIM di layanan mobil keliling, menurut Rofik, tidak sulit karena seluruh informasi terkait telah terpasang di spanduk depan loket pendaftaran.
"Mekanisme pelayanan di SIM keliling Kalibata sudah tertera di banner dan spanduk yang terpampang jelas di depan loket pendaftaran sehingga terlihat oleh pemohon," terang Rofik.
Di samping itu, Rofik menjelaskan tiap pemohon yang datang akan langsung dilayani guna mengantisipasi antrian panjang.
"Untuk antriannya, hampir tak ada. Sebab pemohon selalu dilayani dengan cepat dan profesional," terang Rofik.
Biaya pembuatan SIM di layanan keliling sama dengan kantor induk, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
"Biaya perpanjangan SIM C dan SIM A Rp75 ribu dan Rp80 ribu. Di samping biaya administrasi, sesuai aturan PNBP, pemohon SIM harus dapat melengkapi persyaratan yakni lulus tes kesehatan jasmani," katanya.
Pemohon, Rofik menjelaskan, mesti membayar Rp25 ribu untuk jasa dokter dan biaya asuransi Rp30 ribu.
"Biaya tes kesehatan itu bukan untuk Polri, namun untuk jasa dokter sebesar Rp25 ribu serta asuransi dengan biaya sebesar Rp 30 ribu," terang Rofik. ?
(T. KR-GNT
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018