Ada banyak trik dan taktik yang digunakan oleh pelaku, salah satunya menyimpan sabu-sabu di dalam ember plastik bekas cat. Tetapi anggota bisa mengungkap itu."
Makassar (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lima kilogram di Kabupaten Sidrap.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya hari ini kami bisa merilis sebagian dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh anggota di Kabupaten Sidrap," kata Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan dari hasil pengungkapan itu anggota berhasil mengamankan tiga orang pelaku yakni Tony, Dony dan Saddang. Antara Tony dan Dony masih bersaudara.
Mardi Rukmianto menjelaskan barang bukti lima kilogram sabu-sabu itu diamankan dari para pelaku yang disembunyikan dalam ember plastik bekas cat untuk mengelabui petugas.
"Ada banyak trik dan taktik yang digunakan oleh pelaku, salah satunya menyimpan sabu-sabu di dalam ember plastik bekas cat. Tetapi anggota bisa mengungkap itu," katanya.
Dia mengatakan awalnya, Kamis (19/7), petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengamankan Tony di depan SMP Negeri 2 Rappang, Kabupaten Sidrap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,8 kilogram lebih.
Dari tangan pelaku ini, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan menginterogasi Tony sehingga mengakui perbuatannya jika semua barang haram yang dimilikinya didapatkan dari tangan Saddang (29).
Polisi yang sudah mendapatkan banyak keterangan dari Tony kemudian bergerak untuk mengamankan Saddang dan dari tangannya pula ditemukan barang bukti seberat 2,8 kilogram lebih.
Mardi menyatakan semua sabu-sabu yang dimiliki kedua tersangka itu didapatkan dari seseorang berinisial AF. Namun keberadaan AF hingga saat ini belum diketahui dan sudah berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Alurnya seperti itu. Ditangkap dulu Tony bersama barang buktinya, kemudian diamankan lagi Saddang juga bersama barang buktinya. Antara Tony dan Saddang ini masing-masing mendapatkan barang dari AF yang sekarang berstatus DPO," katanya.
Ia mengatakan interogasi terhadap kedua pelaku juga mengakui jika pengendali yang memerintahkan untuk mengedarkan narkoba itu adalah Donny, yang berada di kawasan Cempaka Putih Jakarta.
"Dari keterangan tersangka anggota ke Jakarta dan meminta bantuan dari Polsek Cempaka Putih untuk menangkap Donny sebelum dibawa pulang ke Makassar," katanya.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018