Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiyanto memperkirakan jumlah pelanggar aturan ganjil-genap pada hari kedua menurun dibanding hari pertama

"Laporan hari ini (untuk jumlah keseluruhan) belum masuk. Tapi, kemarin di wilayah Jakarta Selatan, ada 90 pelanggar yang ditindak. Hari ini hingga pukul 10.00 pagi, ada sekitar 30 sampai 40-an (pengendara yang kena tilang)," kata Kristiyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan jumlah itu kemungkinan masih bertambah. Namun, ada kecenderungan jumlah pelanggar aturan ganjil-genap yang sudah berlaku selama dua hari sejak 1 Agustus akan menurun.

"Nanti akan kita lihat perkembangannya saat pergantian shift petugas," tambahnya.

Menurut Kasatlantas Jakarta Selatan itu, sejauh ini kondisi lalu lintas di sejumlah jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap dan beberapa jalur alternatif masih cukup terkendali.

"Ada beberapa pelanggar yang mengaku baru mengetahui informasi perluasan ganjil-genap karena pertama lewat (jalur yang kena perluasan). Jadi kita menindak sembari terus menginformasikan ke pengendara soal aturan ganjil-genap itu," jelas Kristiyanto.

Dari pantauan Antara di sepanjang ruas Jalan RA Kartini hingga Jalan Metro Pondok Indah, sebagian besar pengendara tampak telah mengikuti aturan ganjil-genap, terbukti dengan sedikitnya mobil berplat ganjil yang melintas di dua ruas jalan arteri tersebut.

Dalam waktu kurang dari 20 menit, hanya satu mobil berplat ganjil yang melintas di Jalan Metro Pondok Indah dan RA Kartini pada pukul 10.30 WIB, Meski demikian, mobil itu luput dari penindakan petugas.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018 mengatur diantaranya terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.

"Ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap, diantaranya Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini)," demikian isi pergub Pasal 1 ayat (2).

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(T. KR-GNT

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2018